Konsep pembahasan mengenai polis asuransi dalam lingkup financial planning kali ini akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan polis unit linked atau polis asuransi jiwa dan polis asuransi berbasis syariah. Pembahasan pertama dimulai dengan polis asuransi jiwa unit linked yang dapat didefinisikan sebagai polis asuransi jiwa individu yang tidak hanya memberikan manfaat proteksi jiwa seseorang tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta asuransi dalam pengelolaan investasi. Dalam hal ini juga mengandung resiko yang berarti bahwa, pihak polis asuransi juga memberikan hak bagi peserta asuransi untuk memilih jenus investasi yang di inginkan dan lebih fleksibel. Untuk kategori atau jenis polis asuransi unit linked ini juga memiliki karateristik yang terdiri dari premi, harga unit investasi, metode perhitungan harga jual dan beli, premi berdasar biaya, elemen proteksi, nilai tunai dari kinerja investasi dan hak pemegang polis untuk bisa menambah dana. Pembahasan selanjutnya mengenai jenis dana unit linked ini sendiri terdiri dari dana saham, dana pendapatan tetap atau obligasi, dana tunai, dana reksadana dan dana campuran, dimana masing-masing didefinisikan dimulai dari dana saham yang berarti bahwa dana ini dipakai untuk investasi di pasar saham dengan tujuan menambah jumlah modal pokok, lalu untuk dana pendapatan dapat didefinisikan dana ini digunakan untuk jenis investasi pembelian obligasi negara, perusahaan dan bentuk instrumen tetap, selanjutnya untuk dana tunai berarti bahwa secara tunai ada uang yang diinvestasikan sebagai contoh dalam bentuk deposito maupun surat berharga BI (SBI), kemudian untuk dana reksadana dapat didefinisikan sebagai bentuk dana yang dipertimbangkan untuk diinvestasikan sebagai mutual fund agar ada efisiensi pajak dan terakhir yaitu dana campuran yang berarti bahwa investasi unit linked nya berupa kumpulan aset yang terdiri dari proporsi saham yang tinggi dengan pendapatan yang rendah. Untuk jenis polis ini terdapat dua macam yaitu dengan premi tunggal dan premi berkala yang dapat diartikan untuk premi tunggal berarti bahwa sejumlah premi atau uang yang wajib dibayar oleh peserta premi sebelum disetujui diadakan proteksi, dengan konsep seperti bentuk tabungan jangka panjang. sedangkan untuk premi berkala berarti bahwa premi dibayarkan secara berkala dengan jangka waktu tetap. Jika polis unit linked ini dibandingkan dengan jenis polis tradisional atau umumnya maka terdapat spesifikasinya, terdiri dari resiko investasi atau bisa diartikan jika dalam unit link resiko yang mungkin muncul bisa diminimalkan karena ditanggung oleh sejumlah investasi yang juga secara langsung ditanggung oleh peserta polis, selanjutnya yaitu transparansi yang berarti bagi pemegang polis dapat secara terbuka melihat setiap laporan dan seluruh biaya polis, ketiga premi berarti untuk unit linked peserta polis dapat lebih fleksibel mengatur jumalh pembayaran preminya sedangkan di asuransi umum semakin tinggi premi maka manfaat juga semakin banyak. Kemudian ada manfaat meninggal, hasil investasi, nilai tunai, pilihan menambah dan pengaturan investasi.
Selanjutnya pembahasan mengenai asuransi jiwa syariah, dimana pada dasarnya jenis asuransi ini hampir sama dengan asuransi secara umum, hanya yang membedakan yaitu terdapat akad atau kontrak berdasar kesepakatan kedua belah pihak atau antara pihak pengelola dana dan pemberi dana. Selain itu juga masih terdapat sistem non riba, haram, maisir, bathil dan gharar. Masing-masing nya didefinisikan dimulai dengan gharar yang berarti dalam suatu persetujuan kontrak asuransi harus seluruhnya jelas baik dari jumlah premi , klaim sampai resiko yang mungkin muncul. Lalu untuk maisir berarti bahwa transaksi asuransi harus bebas dari sifat untung-untungan maupun bentuk spekulasi apapun. Lalu riba yang berarti bahwa tidak diperkenankan terdapat unsur bunga, lalu haram yang berarti bahwa untuk investasi yang diperkenankan harus jauh dari ribawi yang dilarang dan bathil yang berarti bahwa investasi harus bebas dari perbuatan ilegal.Asuransi jiwa syariahjuga meneraqpkan sistem ekonomi islam dan latar belakang yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama pakar ekonomi islam. Asuransi jiwa syariah juga memiliki kaidah pokok dimulai dengan kontrak asuransi jiwa yang terdiri dari akada mudharabah atau unsur tabungan dan hibah, lalu untuk dana yang disetor baik bagi peserta dan kolektif tetap akan menjadi hak milik, lalu untuk portofolionya bisa dihindari investasi yang haram seperti minuman keras jadi lebih bersih, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan ada dewan pengawas syariah yang berfungsi mengontrol da mengawasi setiap aktivitas syariah asuransi. Terakhir menyangkut manfaat asuransi syariah terutama mengacu bagi para pemeluk agama islam, dimana bisa lebih mendapat pilihan untuk mengikuti atau ikut dalam produk asuransi sesuai kebutuhan yang berdasar atas hukum islam serta berbasis atas konsep adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar